Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 200 Gram Sabu dan 5 Kilogram Ganja

tiga tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan mengamankan empat orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 200 gram dan ganja kering lebih dari 5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

"Hasil pemeriksaan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka," ujar Nona Pricillia, Jumat (19/6/2026).

Sehari kemudian, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi berbeda dengan total berat mencapai 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri, keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika," katanya.

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

"Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam," tutup Nona Pricillia.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar