Polsek Nongsa Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Berstatus DPO

Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap dua laki-laki yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam. Polisi saat bersama pelaku, Selasa (27/06/23). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap dua orang laki-laki yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam.

Adapun pelaku berinisial MR (21) yang merupakan residivis ditangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau, Nongsa, Kota Batam dan kemudian pelaku inisial MF (15) yang ditangkap di Kampung Melayu, Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Rabu, (21/06) sekira pukul 23.30 WIB korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Kemudian korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya tersebut dalam keadaan kunci kontak dan stang di terkunci, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

"Lalu pada saat hendak keluar rumah menjadi terkejut karena melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di teras rumah. Dengan jenis merk Honda H1B02N41LO Tahun 2021, Warna Silver dengan kerugian sebesar Rp 17.600.000,- yang mana sepeda motor tersebut masih berstatus masih kredit," beber Kompol Fian, Selasa (27/06).

Lanjutnya, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, korban lainnya memarkir kendaraannya di Teras rumah dalam keadaan stop kontak dan stang di kunci, kemudian setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Lalu pada waktu kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang berada dalam rumah, tiba-tiba ia terkejut karena mendengar teriakan ibunya dari luar rumah yang menanyakan kendaraan korban yang sudah tidak terparkir lagi di teras sudah hilang.

"Mendengar teriakan tersebut korban langsung menghampiri Ibunya yang dan kemudian ia pun menjadi terkejut karena mendapati sepeda motornya telah tidak ada lagi terparkir di teras rumah atau hilang di curi dengan jenis Honda Beat Tahun 2020, Warna Silver, dengan kerugian  sebesar Rp 10.000.000,- selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut ke Unit Reskrim," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari para korban, Pada Hari Jumat (23/06) sekira pukul 02.00 WIB, unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Curanmor yang terjadi di  Kampung tengah, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, kemudian dari informasi di lapangan dan Rekaman CCTV tim mendapatkan informasi tentang yang diduga pelaku curanmor, lalu tim melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor.

Setelah melakukan pengejaran dan tim sampai di Kampung Nanas Teluk Bakau Kec. Nongsa Kota Batam kemudian team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial MR yang diduga pelaku Curanmor. Setelah mendapat keterangan dari tersangka, selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki laki di bawah umur berinisial MF dan 1 orang lainnya masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat dilakukan pengembangan oleh tim dilapangan MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti (BB) ke polsek nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, para pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan Mematahkan Stang nya.       

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kompol Fian. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar