Blokir IMEI Ilegal Berlaku 18 April, Apa Kata Pedagang Ponsel?

Para pedagang ponsel di pusat perbelanjaan menyambut baik diberlakukannya aturan IMEI. Karena bisa menghilangkan peredangan ponsel ilegal yang merugikan pedagang. Foto/Ist

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) dengan metode validasi IMEI menggunakan skema whitelist efektif pada 18 April 2020.

Aturan ini pun menuai komentar dari pedagang ponsel di Jakarta. Seorang pedagang di kios Mal Ambassador Jakarta Selatan, Juni (25), mendukung aturan ini. Sebab hal itu akan mengurangi peredaran handphone ilegal yang ada saat ini.

Dari sisi pedagang sendiri, dia tak merasa dirugikan oleh aturan ini, karena barang-barang yang ada di toko retailnya adalah ponsel resmi dari produsen. "Kalau kami sendiri engga masalah, karena kami barang resmi. Jadi ada aturan IMEI ini juga akan mengurangi barang-barang black market," katanya kepada SINDOnews, Sabtu (29/2/2020).

Menurut Juni, jika aturan ini diberlakukan maka bisa menekan jumlah konsumen yang lebih suka membeli handphone BM. Sudah menjadi rahasia umum bahwa harga ponsel ilegal itu jauh lebih murah dari resminya.

Kendati demikian, dia mengaku masih belum terlalu paham mengenai detail aturan ini. Pihaknya berharap ada sosialisasi kepada para pedagang maupun konsumen agar tidak terjadi salah presepsi atau kebingungan jika nantinya aturan ini mulai berlaku.

"Saya pribadi dan kami di sini belum tahu, tapi malah engga apa-apa sih ada sosialisasi. Jadi imbauan kepada pedagang dan pelanggan, oh barang yang dibeli itu barang resmi dan aman," tandasnya.

Sekadar informasi, regulasi IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat yang saat ini sudah memiliki perangkat aktif tidak perlu khawatir.

Sebab, perangkat yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan, sampai perangkat tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. (ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar