TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam angkat bicara terkait Polemik yang terjadi antara Warga Blok A,B,C,D, dan E Ruko Air Mas, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam dengan petugas Satpol PP yang melakukan penyemprotan cat merah di beberapa titik bangunan milik warga, Sabtu (10/06).
Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, pihaknya menjalankan tugas atas laporan. Laporan tersebut ialah adanya beberapa tambahan bangunan pada ruko milik warga yang diduga melebihi batas sehingga diberikan tanda dengan Pylox merah.
"Karena itu yang kita tandai dengan pylox merah. Karena diduga ada penambahan bangunan yang melebihi selasar (ruang) yang sudah ada," ucap Imam Tohari kepada transkepri.com.
Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan penyemprotan, pihaknya akan mengadakan rapat dan melakukan pengukuran yang melibatkan personel Satpol PP dan BP Batam.
"Pengukuran akan dilakukan pada hari Selasa (13/06) mendatang," kata Imam Tohari.
Sebelumnya, Warga Ruko Citra Mas Blok A,B,C,D, dan E, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, mengecam atas aksi arogansi para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, yang menyemprotkan dengan cat berwarna merah di halaman parkir Ruko warga dan tiang pondasi ruko warga dengan bertuliskan "Bongkar".
Namun, aneh nya penyemprotan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Batam tidak dilakukan secara merata atau keseluruhan pada bangunan Ruko Citra Mas, melainkan penyemprotan hanya dilakukan di blok tertentu.
Lik Khai, pemilik Ruko Blok C nomor 12 mengatakan, ia menyayangkan tindakan arogansi para petugas Satpol PP Kota Batam yang membuat dirinya beserta warga lainnya kecewa atas tindakan penyemprotan terhadap ruko-ruko milik warga yang dianggap "mengganggu" dan melebihi batas bangunan.
"Kami mendukung program Pemerintah. Tapi tolong jangan bertindak arogan, kalau memang terbukti bangunan kami melewati batas atau tidak sesuai PL, kami siap bongkar," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Batam. (adri)
Tulis Komentar