Dua Saudara Bobol Warung Makan di Bintan, Akhirnya Ditangkap di Batam

Dua bersaudara pelaku pencurian di Tanjung Uban, Bintan usai ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kota Batam, Jumat (26/5/2023). (transkepri.com/as)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Dua bersaudara sebagai abang dan adik, berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, atas dugaan kasus tindak pidana pencurian disebuah warung makan di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan pada Jumat (26/5/2023) lalu.

"Kedua kakak beradik ini ditangkap atas dugaan mengambil barang milik korban  Angga dan Ferry, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Bintan Utara," Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, Kamis (1/6/2023).

Alson melanjutkan, dari laporan kedua korban, akhirnya Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 bersaudara yang mengambil barang milik korban sebelum akhirnya berhasil diringkus di Kota Batam pada Jumat (26/5/2023) kemarin.

“Kedua bersaudara ini diduga telah melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5),"ungkap Alson.

Kasi Humas Polres Bintan ini menjelaskan, bahwa dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit Handphone milik korban pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban sedang tidur lelap.

"Awalnya tersangka AF (Adik) yang masuk ke dalam Warung Lesehan. Sedangkan tersangka PM (Abang) menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi,  Saat mengambil Handphone milik korban, Korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung tersebut,"kata Alson.

Setelah berhasil mengambil Handphone, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam. Namun beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan langsung melakukan penangkapan.

"Kedua tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban. Namun setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam,"jelas Iptu Alson.

Disampaikan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Bintan Utara guna proses hukum lebih lanjut.

"Perbuatan kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (as)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar