Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Batam

Narkotika Jenis Sabu sabu yang digagalkan oleh Bea cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat ingin diselundupkan, Selasa (30/05). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine (sabu-sabu). Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia. Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya sehingga dilakukan pengujian laboratorium.

Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu.

"Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," ucap Rizki, Selasa (30/05).

Lanjutnya, di tempat berbeda, seorang pria berinisial E diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Domestik, Sekupang, Batam, akibat kedapatan membawa 3 bungkus plastik berisi Methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri .

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotika jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram Methamphetamine. 

Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," beber Rizki.

Atas upaya penyeludupan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimum Rp10.000.000.000.

"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," pungkas Rizki. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar