Bejat, Oknum Guru di Batam Cabuli Siswa Tempatnya Mengajar

Tersangka pencabulan siswa di Batam, YFL saat diperiksa polisi, Sabtu (27/05/23). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung  Ipda Yuda Firmansyah, dan Unit 4 Reskrim telah menangkap 1 orang laki-laki inisial YFL (25) terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi di Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menjelaskan, kronologis Kejadian Bahwa saat itu korban seorang anak laki-laki (17) sedang bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga, pada saat korban hendak duduk terlihat oleh ayah korban, cara berjalan dan duduk korban agak sulit dan tidak seperti biasanya.

Selanjutnya, ayah korban bertanya kepada korban apa yang terjadi dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban terlihat ada luka di bagian dubur hingga adanya cairan sehingga pelapor membawa korban ke RS. Embung Fatimah sesampai nya di sana lalu di sarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi.

Selanjutnya pelapor berusaha menanyakan akibat luka yg dialami oleh korban secara berlahan-lahan pelapor mendapatkan keterangan dari Korban.

"Korban telah dicabuli oleh guru tempat dia sekolaj  di rumah kos-kosan gurnya yakni YFL yang melakukan perbuatan tersebut, dilakukan pada hari Kamis (09/03/2023) lalu secara berulangkali," Beber Iptu Donald, pada Sabtu (27/05).

Lanjutnya, kemudian ayah korban bersama keluarga korban menjemput Pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya. Dalam pertemuan tersebut Pelaku YFL mengakui perbuatannya. Dan keluarga korban membawa Pelaku YFL ke Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan 2 alat bukti yang sah Unit Reskrim Polsek Sagulung menetapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ucap Iptu Donald.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku diancam kurungan penjara 15 tahun dan Denda Rp5 miliar," tegas Iptu Donald. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar