Gagahi Gadis di Bawah Umur, Polsek Bengkong Amankan Karyawan Car Wash

Seorang pria berinisial ADD (28) diamankan polisi terkait kasus asusila, Sabtu (20/05/23) di Bengkong. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang laki-laki berinisial ADD (28), salah satu karyawan car wash yang berada di kawasan Golden Prawn, Bengkong. Ia dilaporkan dengan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (20/05) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

"Laporan Polisi yang dibuat oleh orang tua korban karena tidak terima anaknya telah dinodai oleh terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Iptu Rizqy, Selasa (23/05).

Rizqy melanjutkan, kejadian berawal pada Kamis (18/05), saat korban yang tidak sekolah lagi berangkat dari rumah untuk bekerja di kawasan Golden Prawn sekitar pukul 08.00 WIB. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, bos korban menghubungi orang tua dan mengatakan bahwa korban tidak masuk bekerja.

Kemudian orang tua korban mencoba mencari tahu keberadaannya, namun tidak membuahkan hasil. Sampai pada Sabtu (20/05), orang tua korban mencari informasi dari akun tiktok milik korban yang ada di handphone milik orangtuanya.

"Akhirnya keberadaan korban diketahui. Ia berada di car wash tempat tersangka bekerja dan mendatangi lokasi tersebut. Setelah mendapati anaknya ada di sana, orang tua korban membawa permasalahan ini ke Mapolsek Bengkong," tambah Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin penyelidikan mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, korban mengaku telah dicabuli oleh ADD di lokasi car wash tersebut pada Jumat (19/05) malam.

"Orang Tua korban tidak terima dan membuat laporan polisi, sehingga tersangka langsung kita tangkap. Saat ini tersangka sudah berada di dalam ruang tahanan Polsek Bengkong," pungkas Ipda Aris.

Sementara korban mau melakukan hubungan suami istri karena tersangka membujuk rayu dan mengatakan akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan hingga akhirnya korban terperdaya.

Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk melakukan visum. Saksi-saksi saat ini juga tengah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya juga menyita beberapa pakaian yang digunakan tersangka maupun belaku saat melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam tindak pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar