Uang Raib Rp310 Juta, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Lubuk Baja

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, ungkap 5 Pelaku tindak pidana Pecah Kaca di Kota Batam, akibat dari kejadian tersebut korban mengalam kerugian Rp. 310.000.000. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil  bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (21/05).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, pihaknya meringkus 5 terduga pelaku  tindak pidana Curat dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yaitu AS dan S sebagai Pelaku Curat sedangkan AWH, ES dan FA sebagai penadah uang hasil curian.

Kronologis kejadian berawal pada Rabu (03/05) sekira pukul 08.05 WIB, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, kemudian korban memasukkan uang tersebut kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.

Setelah itu, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja dan langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil. 

Kemudian, sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 310.000.000," pungkas AKBP Robby.

Lanjutnya, karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri, kemudian tim resmob subdit 3 melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) dan didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial AS alias  R.

Kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal satreskrim Polresta Barelang dan opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial AS.

"Tim kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku inisial AS dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2  orang sebagai berikut inisial AS (pengendara sepeda motor) dan S (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang," ungkap AKBP Robby.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (17/05), tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah Batu Ampar guna mencari keberadaan terduga pelaku S. Tim kembali melakukan profiling di seputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada di rumahnya.

"Berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden. Kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut, sekira pukul 11.40 WIB, Tim Resmob Subdit 3 menangkap terduga pelaku S di sebuah warung makan yang berada di kawasan Happy Garden," ucap AKBP Robby.

AKBP Robby juga mengatakan, berdasarkan pengembangan dari pelaku S, tim melakukan pencarian terhadap 3 pelaku lainnya yaitu AWH, ES, dan FA. Kemudian saat tim membawa tersangka S guna untuk pencarian barang bukti. 

Pada saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Selanjutnya, tersangka S dan terduga AWH, ES, dan FA dibawa Ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," tegas AKBP Robby. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar