TANJUNGPINANG

Polres Tanjungpinang Musnahkan 8,5 kg Sabu

Polres Tanjungpinang musnahkan Narkoba tangkapan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 8,5 kilo gram barang bukti jenis sabu dari kedua tersangka AR (33) dan RDW (27) yang di duga terpaut jaringan Malaysia, Jumat (28/2).

Pemusnahan narkotika jenis sabu dengan cara dibakar dan disaksikan oleh kedua tersangka.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pemusnahan ini adalah bentuk keterbukaan Polisi dalam memberantas narkoba.

“Dari kedua tersangka Polisi berhasil menyita 8,5 kg narkotika jenis sabu", terang Iqbal.

Selanjutnya, Ia mengatakan, keberhasilan Polisi dalam pengungkapan dan penangkapan barang bukti ini merupakan bentuk pencegahan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba. 

“Jangan sampai generasi muda kita terpengaruh narkoba,” Ujarnya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M.Iqbal menjelaskan, letak geografis kita langsung berbatasan langsung dengan negara tetangga maka dari itu kita mengoptimalkan pengawasan lalu lintas barang dan orang di beberapa titik tertentu, guna menekan dan memerangi peredaran narkoba. 

“Dengan pemusnahan barang bukti 8,5 kg sabu setidaknya kita telah berhasil menyelamatkan 800  ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. ” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian di dua lokasi berdeda. 

Pertama AR diamankan di Pangkal Pinang sedangkan RDW diamanakan di kota Batam.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana narkotika bisa di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka dikenakan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas AKBP M.Iqbal (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar