Ini Sikap Pemerintah RI Terkait Larangan Umroh

Tanah Suci, Makkah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan sikap resmi Pemerintah Republik Indonesia merespons pelarangan sementara ibadah umroh yang dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sikap itu disampaikan Muhadjir seusai memimpin Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Turut hadir dalam rapat antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Pertama, pemerintah RI memahami keputusan pemerintah Arab Saudi terkait pemberhentian sementara izin masuk umroh dan ziarah ke Masjid Nabawi," ujar Muhadjir.

Kedua, lanjut dia, pemerintah RI memahami kebijakan pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar, terutama mereka yang melakukan umroh dan ziarah ke Masjid Nabawi.

"Pemerintah RI sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi agar jamaah yang sudah ibadah bisa melanjutkan dan mereka yang mendarat diizinkan melanjutkan ibadah dan ziarah," kata Muhadjir.

Ia pun memastikan akan ada rapat lanjutan dengan sejumlah pihak antara lain biro perjalanan. Kapan rapat itu akan digelar? Muhadjir menjawab normatif, "Secepatnya."

Seperti diketahui, wabah virus corona (COVID-19) kini menjadi ancaman di Timur Tengah. Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi bahkan membuat tindakan pencegahan proaktif penyebaran COVID-19 dengan melarang dan menolak umroh.

Dalam keterangan yang dimuat Kementerian Luar Negeri Saudi, di Twitter, pada Kamis (27/2/2020) dini hari, itu, pemerintah juga menunda izin masuk turis dari negara-negara yang penyebaran COVID-19 di negerinya sudah berbahaya.

"Sesuai dengan kriteria dari otoritas kesehatan yang kompeten di kerajaan," tulis pemerintah dalam keterangan tersebut.

Bukan hanya itu, semua warga dengan pemegang KTP Arab Saudi maupun warga negara-negara teluk juga dilarang bepergian dari dan keluar Arab Saudi. Kecuali jika mereka berada di luar negeri dan hendak kembali ke Saudi atau terlanjur di Saudi dan hendak kembali ke negaranya, namun dengan proses tertentu. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar