Cabut PT 4 Persen dan UU Cipta Kerja, Buruh Gelar Aksi Demo di Engku Putri

Peringati May Day 2023, Ribuan Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (01/05/23). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, di ruas jalan kawasan Engku Putri Kantor Wali Kota Batam, Senin (01/05) siang.

"May Day tahun 2023 ini diikuti oleh sekitar 1.000 buruh atau pekerja yang ada di Kota Batam," ucap Konsulat FSPMI Batam, Yafet Ramon, Senin (01/05).

Ia menjelaskan, ribuan buruh itu berkumpul di depan kantor Wali Kota Batam untuk  menyampaikan beberapa tuntutan.

Lanjutnya, adapun beberapa tuntutan itu ialah Pencabutan Omni Bus Law UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai masih "abu-abu" dan mendegradasi hak hak kaum buruh seperti penetapan upah minimum, hubungan kerja OS dan kontrak berulang-ulang, PHK dipermudah, perhitungan PHK yang merugikan kaum buruh, jam kerja fleksibel, serta lemahnya sanksi bagi pengusaha yang melanggar.

Kedua, mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang rentan terhadap perlakuan diskriminasi, ekploitasi dan kekerasan karena wilayah kerjanya bersifat privat. Pekerja Rumah Tangga berhak atas perlindungan dan hak-hak normatif karena penerima upah, perintah, serta pekerjaan.

Ketiga, Cabut Parlementary Treshold (PT) 4% yang tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 414 dan 415. Dan yang keempat, menolak RUU Kesehatan yang menurutnya tidak mencerminkan perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun lebih cendrung bagi investasi asing.

"Organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Perawat, Profesi Bidan dan Apoteker pun menolak RUU Kesehatan ini," pungkas Ramon.

Kelima, para buruh meminta agar  pengelolaan air dan energi listrik untuk masyarakat Batam segera ditingkatkan karena kerap kali menuai keluhan dan keresahan masyarakat.

Ia juga berharap, Pemerintah agar memerhatikan para buruh apalagi saat ini sudah memasuki tahun Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kalau Pemerintah tidak pro kepada kaum buruh, tidak usah dipilih, baik itu Wali Kota, Gubernur, maupun Presiden," ucap Ramon.(adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar