BATAM

Mau Tahu Pajak Hotel dan Restoran di Batam?, Ini Besarannya

Kepala BP2RD Batam, H Raja Azmansyah

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Presiden Jokowi akhirnya memberikan kebijakan kepada daerah dan pengusaha di daerah terdampak Virus Corona, yakni berupa insentif pembebasan pajak hotel dan restoran.

Pemerintah pusat, telah mengalokasikan dana dari APBN sebagai talangan kepada daerah yang diberikan pengratisan pajak Hotel dan restoran. Batam dan Bintan merupakan dua daerah yang masuk dalam program pemerintah pusat tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Kota Batam, H Raja Azmansyah menyebut, kebijakan Pusat membebaskan pajak hotel dan restoran di Batam dan Bintan serta sejumlah destinasi pariwisata lainnya yang terdampak Virus Corona untuk enam bulan kedepan, merupakan bentuk perhatian pusat kepada daerah.

Kemudian terkait hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran, Raja Azmansyah menyebut, selagi pemerintah pusat memberikan kompensasi pajak yang seimbang, daerah tidak akan dirugikan.

Kepada transkepri.com, Kamis (27/02/20) Raja Azmansyah menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, sektor pajak hotel dan restoran memberikan kontribusi ke APBD Batam berkisar Rp235,7 miliar dari target yang direncanakan Rp250 miliar.

Kemudian lanjut Raja Azmansyah, untuk tahun 2020, memasuki akhir Februari 2020, pendapatan dari pajak hotel dan restoran mencapai Rp46 miliar. 

" Sampai di penghujung Februari 2020, realisasi pajak hotel dan restoran sebesar Rp46 miliar atau jika dibandingkan dengan persentase target 2020, realisasi sampai saat ini mencapai angka 17 persen," papar Raja Azmansyah.  (009)

 

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar