KEPULAUAN RIAU
10 Ha Lahan Warga Bintan Dibebaskan untuk Jembatan BaBin
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemprov Kepulauan Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar, untuk pembebasan tanah seluas 10 hektare (Ha) di Bintan.
Lahan itu nantinya akan diperuntukkan sebagai lahan pembangunan infrastruktur pendukung Jembatan Batam-Bintan (BaBin). Demikian disampaikan Kepala Dinas PUPRP Provinsi Kepri, Abu Bakar.
“Lahan yang akan dibebaskan itu milik warga. Saat ini prosesnya sudah mulai berjalan, dalam pembebasan lahan ini kita juga melibatkan BPN Kepri,” katanya, Sejauh ini katanya, ATR/BPN Kepri tengah melakukan pendataan dokumen lahan yang nantinya akan dibebaskan.
Pihaknya memastikan lahan yang nanti akan dibebaskan tidak termasuk dalam daerah tangkapan air maupun kawasan hutan lindung.
“Untuk proses pembebasan lahan itu nanti, Kepala BPN Kepri langsung yang menjadi ketua timnya. Insya Allah, sampai hari ini secara keseluruhan sudah tidak ada hambatan,” sebutnya.
Terkait, rencana pembangunan Jembatan BaBin, Abu Bakar menyampaikan, pembangunan jembatan itu masuk dalam daftar 25 proyek nasional, yang pembangunannya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
Pembangunan jembatan itu, kata dia, masuk dalam rencana Kementerian PUPR bersama pembangunan jalan Tol di sejumlah daerah di Indonesia yang pembangunannya ditargetkan teralisasi di kuartal I tahun 2021. (mad)
Tulis Komentar