Tanjungpinang Raih Penghargaan APE Tingkat Utama
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kota Tanjungpinang berhasil meraih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Utama setelah menanti 10 tahun.
APE merupakan penghargaan yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.
Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP menerima penghargaan tersebut dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diserahkan pada 23 September 2021 lalu.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan penghargaan di tingkat nasional. Penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten Kota yang berhasil mewujudkan kesetaraan gender secara berkelanjutan dengan cara menerapkan strategi pengarustamaan gender,” ucap Rahma, Jumat (24/9).
Rahma menambahkan, APE diberikan sebagai bentuk penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Daerah. “Penghargaan ini merupakan komitmen dan bentuk keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam mewujudkan kesetaraan Gender. Dan Kota Tanjungpinang merupakan salah satu dari 58 kabupaten kota se Indonesia yang mendapatkan APE Tingkat Utama”, tambahnya.
Pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021. “Bersama Kota Tanjungpinang terdapat 308 dari Kementerian, lembaga serta Pemerintah daerah lainnya yang mendapatkan penghargaan dari berbagai kategori yaitu pratama, madya, utama dan mentor”, jelasnya.
Diketahui, sejak tahun 2011 Kota Tanjungpinang telah memperoleh penghargaan serupa untuk kategori pratama hingga madya, yaitu pada Tahun 2011 meraih peringkat Pratama, Tahun 2012 peringkat Madya, 2013 peringkat Madya, 2014 peringkat Madya, 2016 peringkat Pratama, dan tahun 2018 meraih peringkat Madya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Rustam S.KM, M.Si menyampaikan, penilaian APE yang diraih selama ini didasari pada 7 unsur prasyarat Pengarus Utamaan Gender (PUG). “Yaitu Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumber daya manusia dan anggaran, Data sistem informasi dan KIE, pedoman dan metode, serta peran serta masyarakat”, sambungnya.
Selain itu Rustam menambahkan upaya yang telah dilakukan Kota Tanjungpinang untuk mempertahankannya. “Salah satunya dengan pemantapan komitmen kepala daerah terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan kota Tanjungpinang, menjalin kerjasama dengan kemitraan seperti tenaga Akademisi, Badan usaha dan lembaga masyarakat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, serta menyusun strategi PPRG kota Tanjungpinang”, tutupnya. (tm)
Tulis Komentar