Salahsatu THM di Batam yang berlokasi di kawasan Nagoya. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan atau sejenisnya. Surat itu merupakan hasil kesepakatan bersama dari rapat Koordionasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Nomor SE/ 155/ III/ 2023.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan aturan operasional arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, live Musik, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, yakni dengan pola 3-2-3. Aturan itu sudah disepakati bersama Forkopimda Kota Batam.
"Kita gunakan pola buka dan tutup tempat hiburan malam yaitu pola 3-2-3, tutup di 3 hari pertama bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan Ramadhan dan 3 hari di akhir bulan Ramadhan," kata Ardiwinata, Kamis (23/03).
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan aturan jam buka dan tutup untuk arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Live Musik, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, selama bulan Ramadhan.
"Semua arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik. Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel dan lainnya. Dapat dibuka mulai pukul 21.00WIB - 01.00 WIB, namun tetap harus menjaga kondusifitas dan keamanan," ucap Ardiwinata.
Ia juga menambahkan, untuk usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang Restoran dan Rumah Makan agar dapat menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Bulan Ramadhan.
Ardiwinata juga berharap, semua pengelola arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Live Musik, Klab Malam, Panti Pijat/Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel yang ada di Kota Batam, agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.
"Nantinya saat pelaksanaan sistem pola tersebut, tim gabungan akan turun ke lokasi apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan diberikan sanksi, pembekuan izin usaha, bahkan penutupan tempat usaha. Hal ini sesuai dengan kesepakatan bersama saat rapat Forkopimda," ucapnya. (adri)
Tulis Komentar