Kirim Dua PMI Ilegal ke Malaysia, WNA Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri
Polisi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan WNA pengirim PMI ilegal, Senin (13/02/23). (humaspoldakepri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polda Kepri amankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49), merupakan Warga Negara Malaysia. Polisi turut menggagalkan pengiriman 2 orang calon PMI illegal ke negara Malaysia dari kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik menjelaskan, pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural," ujar Dirreskrimum Polda Kepri.
Disebut Dirreskrimum, kedua korban berasal dari Bandung dan Cianjur. Adapun modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp4.000.000.
Tulis Komentar