Kirim Dua PMI Ilegal ke Malaysia, WNA Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

Senin, 13 Februari 2023

Polisi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan WNA pengirim PMI ilegal, Senin (13/02/23). (humaspoldakepri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polda Kepri amankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI)  ilegal berinisial R (49), merupakan Warga Negara Malaysia. Polisi turut menggagalkan pengiriman 2 orang calon PMI illegal ke negara Malaysia dari kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik menjelaskan,  pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural," ujar Dirreskrimum Polda Kepri.

Disebut Dirreskrimum, kedua korban berasal dari Bandung dan Cianjur. Adapun modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp4.000.000.

Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Amingga Meilana Primastito, S.I.K, menyampaikan apresiasi terkait pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

"Pertama kalinya, perekrut PMI illegal ini berasal dari waega negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar," ujar Kombes Amingga.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000. (rilis)