TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Pemerintah Kabupaten Karimun meraih peringkat 1 atau nilai tertinggi pada penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Pemkab Karimun meraih nilai 90,92 zona hijau, dan kualitas tertinggi dalam opini pengawasan publik dan menjadi yang tertinggi dari kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat kepada Bupati Aunur Rafiq di ball room Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/01/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Drs Muhammad Firmansyah M.Si dan sejumlah kepala OPD dan perwakilan FKPD juga turut hadir dalam acara tersebut.
Bupati Aunur Rafiq dalam keterangannya mengaku sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Karimun yang telah bekerja keras sehingga mendapat penghargaan dari Ombudsman RI tersebut.
Namun, Bupati menyampaikan bahwa berharap jajarannya tidak merasa cukup atas capaian tersebut. Melainkan harus semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya harap semuanya tidak hanya puas dengan capaian ini meskipun kita bersyukur mendapat nilai tertinggi dari Ombudsman. Mari kita terus tingkatkan dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Bupati.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang sangat intens melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap kinerja Pemkab Karimun.
Bupati menyebut Pemkab Karimun akan terus berusaha agar kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat setiap tahunya.
"Pemkab Karimun sangat berkomitmen dan alhamdulillah tahun ini kita peringkat 1, maka di tahun berikutnya kita akan terus berupaya lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat," terang Bupati. (rilis/lukman)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar