BATAM

Supir Bimbar Maut Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Kata Dr Hukum Uniba

Mobil Bimbar (foto: istimewa)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar dalam konfrensi pers, Rabu (19/02/20) lalu, di Mapolresta Barelang, menyebut supir Bimbar maut, Rahmat (30), penyebab tewasnya karyawan PT Epson, Sri Wahyuni, Senin (16/02/20), terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Sejumlah warga Batam menyebut ancaman hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak pantas, karena sudah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

" Kok cuma 6 tahun, harusnya seumur hidup", ujar Masriana warga Batam.

Pernyataan serupa juga disampaikan Nova warga Batam lainnya," masak cuma 6 tahun, tidak sebanding dengan perasaan keluarga yang ditinggalkan. Katanya, hukuman yang diberikan harus lebih berat lagi.

Menyikapi hal tersebut, Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Batam, Dr Fadlan SH, MH kepada transkepri.com, Jumat (21/02/20) menjelaskan, memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana atau mereka yang melanggar hukum memiliki acuan atau dasar hukum.

Untuk pelanggaran lalulintas, ada landasan hukum yang bersifat spesifik atau dikenal dengan lex specialist, yaitu UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, tepatnya Pasal 310, ayat 2, 3 dan 4.

Kata Fadlan, ayat 2 menyebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak dua juta rupiah.


Kemudian ayat 3 nya tambah Fadlan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Dan dalam pasal 4, Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Mengacu pada pelanggaran yang dilakukan supir Bimbar, yang bersangkutan dapat dijerat sesuai yang terkandung pada ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara." Jadi 6 tahun ancaman hukuman maksimal, adalah suatu yang memiliki dasar dan tidak bisa serta merta diberikan hukuman seumur hidup atau hukuman lebih berat lagi," terang Fadlan. (009)










 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar