Polisi Tangkap Pengedar 4 Kg Ganja di Kavling Saguba

Polresta Barelang saat menggelae ekspose tersangka Narkoba, Rabu (21/12/22) di Mapolresta Barelang. (foto:iyan)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Ganja dan berhasil mengamankan barang bukti 4,065 kilogram ganja.

Wakasat Resnakoba, AKP River Hutajulu mengatakan bahwa dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menangkap seorang bandar ganja berinisial E (37).

Ia menjelaskan bahwa pelaku E tersebut berhasil ditangkap di kawasan Kavling Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Kamis (1/12/2022) lalu.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di kawasan Kavling Saguba. Tim langsung turun untuk melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil menangkap pelaku E," kata River, Rabu (21/12/2022).

Lanjut River, dari hasil penangkapan itu pihaknya terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 4,065 kilogram dirumah pelaku yang berlokasi di Kavling Saguba, Tanjung Uncang.

"Dari hasil pengembangan kami dapati paket besar ganja yang sudah dimasukan kedalam 78 kemasan dengan total berat mencapai 4,065 kilogram," tegasnya.

Diungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, barang haram itu memang direncanakan untuk diedarkan di Kota Batam.

"Ini merupakan terget Operasi Pekat Seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November hingga Desember 2022. Dengan kata lain, kita telah memenuhi target. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (iyan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar