WNI Penderita Virus Corona di Singapura Dinyatakan Sembuh
TRANSKEPRI.COM. SINGAPURA - Seorang warga negara Indonesia yang dinyatakan terinfeksi virus Corona Covid-19 di Singapura dinyatakan telah sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit. Hal itu disampaikan oleh Kementarian Kesehatan Singapura pada Selasa (18/2/2020).
Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Singapura mengatakan akan terus memantau perkembangan kondisi WNI tersebut.
"Dengan demikian, sampai saat ini sudah tidak ada WNI yang dilaporkan positif (virus Corona) COVID-19 di Singapura," kata KBRI Singapura dalam pernyataan yang diterima Sindonews, Rabu (19/2/2020).
Dalam pernyataannya, pihak KBRI Singapura tidak mengungkapkan identitas WNI yang sempat dinyatakan sebagai kasus ke-21 virus Corona Covid-19 itu.
"Dikarenakan Personal Data Protection Act Singapura, identitas WNI tersebut tidak dapat disampaikan ke publik, namun dapat dipastikan bahwa saat ini yang bersangkutan dalam kondisi baik," demikian pernyataan pihak KBRI Singapura.
Seperti diwartakan sebelumnya seorang WNI di Singapura terinfeksi virus Corona Covid-19. WNI itu adalah seorang wanita berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran itu tertular virus Corona dari majikannya. (ssb)
Tulis Komentar