Mulai 7 September WNI Kembali Dilarang Masuk Malaysia

Kota Kualalumpur, Malaysia

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Malaysia melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) masuk terkait lonjakan kasus virus corona terhitung mulai 7 September 2020. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara India dan Filipina.

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk membendung kasus Covid-19 impor dari negara-negara tersebut.

Larangan masuk ini juga berlaku bagi pemegang visa jangka panjang, seperti penduduk tetap, ekspatriat, peserta Malaysia My Second Home, pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.

Namun Malaysia masih memberikan dispensasi untuk kasus tertentu meskipun mereka harus melewati pemeriksaan sangat ketat.

“Komite khusus kabinet mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk,” ujarnya, dikutip dari The Star, Selasa (1/9/2020).

TOP 5, Jakarta Terbanyak Pasien Positif Korona dan Fatwa MUI soal Salat Jumat

Peningkatan jumlah pasien positif virus korona (Covid-19) menjadi perhatian masyarakat,  pasalnya pada Rabu 18 Maret 2020, pemerintah mengumumkan 55 kasus baru positif virus korona dan 30 di antaranya berada di Jakarta.

Ismail menambahkan, pemerintah juga memantau kondisi negara lain dan tidak menutup kemungkinan larangan masuk serupa diperluas kepada negara lain yang mengalami lonjakan kasus.

“Kami telah meminta Kementerian Kesehatan untuk membuat perencanaan rinci tentang bagaimana Malaysia harus menghadapi ancaman dan tantangan mengingat kemungkinan peningkatan kasus selama musim dingin," tuturnya.

Tantangan lain, lanjut dia, bagaimana mempersiapkan kepulangan WN Malaysia dari negara yang mengalami musim dingin. Dia mengatakan situasi ini masih didalami.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar