Hari Ini Putri Candrawathi Bersaksi di Sidang Pembunuhan Joshua

Putri Candrawathi kembali bersaksi hari ini (12/12/22) di pengadilan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan kembali digelar hari ini. Kali ini, giliran istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang akan memberikan kesaksiannya.

"Sementara masih terjadwal (pemeriksaan Putri Candrawathi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (11/12/2022) malam.

Ketut mengatakan sidang tersebut akan digelar secara terbuka.

Dirangkum detikcom, Senin (12/12/2022), sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12) di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat. Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.

Eliezer, Ricky, dan Kuat telah saling bersaksi di persidangan sebelumnya. Ketiga terdakwa itu menjadi saksi mahkota untuk menerangkan peristiwa yang diketahui terkait pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kembali ke Putri, tim pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi di sidang perkara Bharada Richard Eliezer dkk dilakukan secara tertutup. Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata Arman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12)

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," tegas hakim.

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," imbuh hakim. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar