TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2023 sebesar RpRp1.263 T, hal itu disampaikan oleh Bupati KKA dalam pidatonya pada rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023, diruang rapat Paripurna DPRD KKA, Senin (28/11/2022).
Orang nomor satu di Kepulauan Anambas itu mengatakan, Pada APBD Anambas tahun 2023 mengusung Tema “Pemulihan Ekonomi, Pengembangan SDM dan Pembangunan Infrastuktur” Sesuai Dengan Yang
Tertuang Dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023.
"Kita ketahui bersama pada awal tahun
2020, Dunia Termasuk Indonesia Dilanda Oleh
Bencana Non Alam Covid-19 yang dampaknya juga sampai ke Kepulauan Anambas. (KKA) selama 2 (Dua) tahun yaitu pada tahun 2020 dan Tahun 2021 APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Difokuskan pada kebijakan
pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,
sehingga pembangunan Infrastruktur Menjadi
Tertunda,"ujar Haris.
Selain Itu ungkap Suami Heryana Abdul Haris, SH, sebagaimana diketahui pada tahun 2021 akibat dari tidak tercapainya target penerimaan yang disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adanya adalah perhitungan oleh kementerian keuangan sebagaimana tertuang pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2020 lalu kemudian dikoreksi kembali melalui peraturanmenteri keuangan Nomor 25 Tahun 2021.
Lebih jauh ketua DPW PP Provinsi Kepri, Hal
tersebut mengakibatkan terhambatnya pembayaran kegiatan-kegiatan yang sudah terlaksana dan Kemudian berdampak pada adanya kewajiban utang jangka pendek.
"Tertuang pada laporan
keuangan pemerintah daerah tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp119.063.925.064,00
adanya kewajiban jangka pendek tersebut tentu
saja Blberdampak pada APBD ta 2022 yang
harus berfokus pada penyelesaian kewajiban utang jangka pendek tersebut,"bebernya.
Ia juga berharap kepada tim anggaran
Pemerintah daerah bersama badan anggaran DPRD mampu menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun nggaran 2023.
Sementara itu Ketua DPRD KKA Hasnidar berharap proses pembahasan APBD Anambas dapat berjalan dengan lancar.
"Proses penyusunan APBD Anambas sesuai dengan Permendagri persetujuan bersama paling lambat itu satu bulan,"tuturnya.
Menurutnya berdasarkan Permendagri pengelolaan keuangan daerah antara DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui sebelum waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif.
"Untuk itu saya berharap pengesahan APBD Anambas dapat tepat waktu serta sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undangan dan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(002)
Tulis Komentar