Digugat Pailit, Sriwijaya Air Dikenakan PKPU

Sriwijaya Air

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- PT Sriwijaya Air resmi berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Hal ini tertuang dalam salah satu putusan pengadilan niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dikutip dari Detik.com, putusan PKPU sementara Sriwijaya Air tertuang dalam surat putusan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 31 Oktober 2022. PKPU sementara menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.

Salah satu amar putusan tersebut berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.

PKPU sementara itu dikabulkan selama 45 hari, terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air yang berkedudukan di Jalan Pangeran Jayakarta 68 Blok C Nomor 15-16, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dengan segala akibat hukumnya.

Dewa Ketut Kartana lantas ditunjuk pengadilan sebagai hakim niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan bertindak sebagai hakim pengawas.

Sementara, hari persidangan berikutnya ditetapkan pada Rabu, 14 Desember 2022, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan turut memerintahkan pengurus untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar