"Sebaiknya nanti tanya Jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional. Nanti tim penasihat hukum akan jelaskan ya," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10).
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Agus Supriatna, Pahrozi menyebut tim jaksa KPK sengaja melakukan framing sosok kliennya sebagai terdakwa, padahal Agus adalah seorang saksi. Ia menuding pernyataan KPK tersebut sarat muatan.
"Saya menolak dengan keras dakwaan itu, karena dakwaan itu patut diduga kuat punya muatan pesanan. Dakwaan itu tidak berbasis kepada keterangan saksi," kata Pahroni.
Pahroni menilai pernyataan tim jaksa KPK tersebut sangat tendensius lantaran dalam pernyataannya tidak disertai bukti seperti laporan transaksi dan penyerahan uang. Ia juga menyatakan kliennya tidak pernah berhubungan dengan sosok Irfan Kurnia Saleh, apalagi menerima uang.
"Saya mau katakan, dakwaan ini sangat menyakitkan. Dakwaan ini merupakan tuduhan serius, ya. Yang melukai rasa keadilan, yang merendahkan martabat sebagai purnawirawan TNI," ujarnya.
Tim jaksa KPK sebelumnya menyebut Irfan Kurnia Saleh turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016 silam. Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Irfan melakukan tindak pidana bersama-sama sejumlah pihak. Mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar terkait pembelian helikopter AW-101.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Adapun dalam perkara ini, Irfan didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahan AgustaWestland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **
Tulis Komentar