M Dhofir: Poligami Salah satu Pemicu Banyak Kades Korupsi

Ilustrasi: Prilaku Korup

TRANSKEPRI.COM.SURABAYA -  Praktik poligami atau beristri sah lebih dari satu, disebut menjadi pemicu tindak korupsi di kalangan pejabat desa. Demikian dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mohammad Dhofir saat pembukaan Rapat Kerja Percepatan dan Penyaluran Dana Desa, di JX International Surabaya, Selasa (25/02/20).

"Yang korupsi itu bukan orang miskin, bahkan kaya-kaya semua. Yang mobilnya satu pengen dua, enggak ada puasnya. Termasuk istri barangkali ya. Istri satu kurang, tambah satu, tambah lagi sampai tiga, akhirnya semua istri minta rumah sementara kekuatan kita terbatas. Sehingga terjadi hal menyimpang. Ini menurut saya menjadikan korupsi itu selalu ada, Bahkan semakin hari semakin meningkat," kata Dhofir di hadapan ribuan kepala desa se-Jawa Timur tersebut.

Dhofir menambahkan, ada pula faktor lain yang dapat memicu tindakan korupsi, yakni kesempatan dan niat untuk melakukan. Tidak hanya itu, menurutnya hukuman terhadap para pelaku korupsi juga terlalu rendah, sehingga tak menimbulkan efek jera.

"Kita perlu melakukan pengendalian diri. Selain itu, pelaku tindak pidana korupsi selama ini mungkin masih dianggap rendah pidananya, sehingga efek jeranya tidak ada," katanya.

Menurutnya harus ada pemberian sanksi yang tegas dan perbaikan sistem terintegrasi, agar dapat mencegah korupsi terutama terkait pemanfaatan dana desa.

Dhofir menegaskan bakal tegas mengawasi penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN. Apalagi, alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Jatim tergolong besar.

Ia mengatakan, dana desa untuk Jatim pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp6 triliun. lalu, pada 2019, naik menjadi Rp7 triliun.

Selama itu pula, kata dia, di Jatim ada beberapa kasus terkait dana desa yang sudah ditangani dan tengah disidik. Pada 2015 ada 22 kasus, 2016 ada 48 kasus, 2017 ada 98 kasus, pada 2018 ada 96 kasus, dan 2019 ada 46 kasus.

"Saat ini tahap penyelidikan ada empat kasus, penyidikan sebelas kasus, penuntutan tujuh kasus, upaya hukum enam kasus," katanya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar