TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang duda di Batam, JY (59) memperkosa anak tetangganya yang masih berusia tujuh tahun. Tidak terima anaknya diperkosa, orang tua bocah itu kemudian melaporkan JY ke polisi.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan JY diketahui beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku pertama kali melakukan perbuatannya saat korban berusia 5 tahun yakni pada tahun 2020 silam.
"Pelaku ini tetangga berdekatan rumah. Sejak masih kecil sering main-main ke rumah pelaku. Menurut keterangan Korban sudah beberapa kali pelaku melakukan perbuatannya," kata Yudi, Jumat (7/10/2022).
Kasus pencabulan itu terungkap saat korban tengah bersama ibunya dan menceritakan perbuatan pelaku. Korban dengan polosnya menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya.
"Kejadian itu diketahui pertama kali pada Kamis (29/9) sekira pukul 22.00 WIB. Keesokan harinya ibu korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa," sebutnya.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit membuat ibu korban syok. Keterangan rumah sakit didapati bahwa sudah tidak nampak atau terlihat lagi selaput darah di kemaluan korban," tambahnya
Usai mendapatkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit, orang tua korban akhirnya melaporkan JY ke Polsek Nongsa. Pelaku ditangkap Polsek Nongsa pada Rabu (5/10).
"Pengakuan pelaku baru sekali tapi pengakuan korban sudah berulang kali. Untuk motif masih kami dalami karena pelaku kurang kooperatif saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Pelaku juga diketahui tinggal seorang diri di rumahnya. JY juga telah berpisah dengan istrinya kurang lebih 10 tahun.
"Orang tua korban hampir pingsan saat melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa, karena kaget pelakunya adalah tetangganya sendiri dan korban sehari-hari sering bermain dengan pelaku," ujarnya. **
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar