TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.
"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati dalam keterangannya di Seoul, dikutip Sabtu (17/9).
"Kan, secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," tambahnya.
Megawati sempat berbincang bersama petinggi KPU, Bawaslu, dan presiden saat prosesi pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Istana beberapa waktu lalu.
Megawati melihat KPU bisa mengerti dan memahami usulannya itu. Semisal PDIP yang pada Pemilu 2019 mendapat nomor 3 bisa terus memakainya dalam pemilu ke depan.
Sementara partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.
"Dengan demikian, suatu saat kedepannya nomor itu kepegang terus. Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti," kata Megawati.
"Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," tambahnya.
Megawati mengatakan jika usul ini diterima dan diterapkan akan membantu parpol tak melakukan pemborosan. Pasalnya, alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.
"Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomernya yang berbeda," katanya.
Sebagai informasi, KPU sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai-partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU pada 14 Desember 2022..**
Tulis Komentar