Kejaksaan Kirim 9 Terpidana dari Anambas ke Tanjungpinang, Ini Kasusnya
9 tahanan dari Anambas dikirim ke Lapas Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Sebanyak 9 tahanan dikirim Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ke Tanjung Pinang untuk dilakukan eksekusi, Minggu (11/9/2022).
9 tahanan tersebut terdiri dari sejumlah kasus Pidana Umum (Pidum) antara lain pencurian 3 orang, kasus narkotika 2 orang 2 penggelapan dan 1 penadahan dan 1 perlindungan anak.
Roy Huffington Harahap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa mengatakan, ke 9 terpidana telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) dari persidangan.
Tulis Komentar