Kejaksaan Kirim 9 Terpidana dari Anambas ke Tanjungpinang, Ini Kasusnya

9 tahanan dari Anambas dikirim ke Lapas Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Sebanyak 9 tahanan dikirim Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa ke Tanjung Pinang untuk dilakukan eksekusi, Minggu (11/9/2022).

9 tahanan tersebut terdiri dari sejumlah kasus  Pidana Umum (Pidum) antara lain pencurian 3 orang, kasus narkotika 2 orang  2 penggelapan dan 1 penadahan dan  1 perlindungan anak.

Roy Huffington Harahap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa mengatakan, ke 9 terpidana telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht) dari persidangan.

"Meraka dikirim ke Rutan kelas I A di Tanjung Pinang,"ujar Roy. 

Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri mengungkapkan, bahwa terpidana tersebut dikirim ke Tanjung Pinang dengan menggunakan KM Bukit Raya, sekira Pukul 13.45 WIB, dengan pengawalan ketat, dari personil Kepolisian dan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. 

Lebih jauh Ayah Alaia dan Qiana menyampaikan, setalah tiba di Tanjung Pinang ke 9 terpidana akan dijemput langsung oleh tim Cabjari Natuna di Tarempa yang berada di Tanjung Pinang dan akan di serah terimakan ke Rutan Kela I A di Tanjung Pinang. 

"Besar harapan kami, kedepan dapat dibangun rutan di Kepulauan Anambas, sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana," katanya. (002)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar