TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Untuk diketahui Kamaruddin merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua. Sementara, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, Bharada Eliezer atau Bharada E.
Alasan Laporkan Kamaruddin
Zakirudin menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yosua, menurut Zakirudin hal ini tidak sesuai dengan hasil autopsi.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.
Menurutnya hal pernyataan Kamaruddin merupakan penggiringan opini untuk membangun kebencian terhadap salah satu pihak.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya. (tm)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar