Empat Warga Padang Jalani Persidangan karena Buang Sampah Sembarangan
Persidangan buang sampah sembarangan
TRANSKEPRI.COM.PADANG- Sebanyak empat warga Kota Padang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Keempat orang itu disidang karena melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan keempat orang itu kedapatan membuang sampah sembarangan sehingga harus diproses secara hukum.
Tulis Komentar