Besok Komisi III DPR RI Panggil Kapolri Terkait Irjen Sambo

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi III DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pembunuhan Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi mengungkap salah satu yang akan dibahas dalam RDP Rabu (24/8) besok adalah Konsorsium 303.

"Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgasus (satuan tugas khusus), judi online, narkoba, dan tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus [mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy] Sambo," ujar Desmond pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8).

Sebagai informasi, seiring pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, beredar informasi tentang Konsorsium 303 di dalam tubuh Polri yang 'melindungi' perjudian. Dalam grafis diagram pohon yang tersebar di media sosial itu Sambo--yang sebelumnya Kadiv Propam-- disebut berada di pucuk.

Di satu sisi, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Desmond dugaan Konsorsium 303 dan keterlibatan puluhan anggota Polri dalam pembunuhan Brigadir J merupakan buntut panjang dari manipulasi kasus tersebut.

"Oleh karenanya Komisi III akan melakukan pantauan dan pengawasan terkait apa yang dilakukan oleh Kapolri kepada anggotanya. Sehingga menjadi catatan bagi kepala kepolisian dan institusinya ke depan," ujar politikus Gerindra tersebut.

Sementara itu, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Desmond mengaku perkara yang diduga terjadi pada awal Juli lalu sudah terang benderang. Sementara, fakta-fakta lainnya akan terbukti di persidangan.

"Persoalan kasus Sambo akan selesai saat proses peradilan. Motifnya akan kelihatan apakah dilakukan di Magelang atau di mana. Sedangkan peradilan akan berjalan sekitar 4-6 bulan," kata Desmond.

Meski demikian, menurutnya, RDP yang digelar besok tak bisa sepenuhnya dilakukan terbuka untuk umum. Sebab, kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, sejumlah fakta sedang didalami oleh pihak kepolisian.

"Karena perkara ini kan belum P21, kalau belum P21 kan ada hal-hal yang belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan, kemungkinan itu tertutup. Kalau itu yang ditanyakan, tapi kalau bukan itu yang ditanyakan, misal soal proses menunjang peradilan hukum ke depan, itu terbuka," tegasnya.

Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM, Senin (22/8) lalu.

Komisi III DPR Ingin ke TKP Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Komisi III DPR menyatakan ingin mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas Sambo itu disebut tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan sudah berkomunikasi dengan Mabes Polri terkait rencana tersebut.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan pihak Mabes Polri, untuk Komisi III langsung datang ke TKP dengan penyidikan lebih lanjut," ujar Sahorni dalam rapat Komisi III DPR dengan LPSK, Kompolnas, serta Komnas HAM pada Senin lalu.

Politikus NasDem itu pun menampik selama ini DPR bersikap diam dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penjelasan dari kami, jangan sampai liar muncul isu beredar terkait DPR yang disebut diam saja, terima suap dan segala macem agar bungkam. Tidak begitu. Kita di DPR ada prosesnya dan kalau lagi reses ya kita tidak bisa apa-apa. Tapi kami tidak diam saja, makanya setelah reses berakhir, kita langsung panggil satu per satu," ujar Sahroni.

Sebagai informasi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menyeret nama lima orang sebagai tersangka. Di luar itu, sejumlah pihak juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar