BP Batam Alihkan Jalur di Jalan Hang Kesturi, Ini Penyebabnya
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Menanggapi pertanyaan media berkaitan dengan keterangan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau di media beberapa waktu lalu, berikut adalah tanggapan dari BP Batam melalui Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan, didampingi Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Selasa (2/8/2022).
Seperti yg kita ketahui bahwa status jalan Hang Kesturi adalah jalan provinsi, sehingga pihak provinsi Kepri lah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas jalan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016. Namun jika provinsi tidak memiliki anggaran untuk perbaikan jalan tersebut (Simpang Taiwan – Batu Besar), sebagaimana keterangan Bapak Gubernur di media beberapa waktu lalu, maka sebaiknya dikoordinasikan dengan BP Batam dalam perencanaan dan penganggarannya, dan tidak memberikan statement di media setelah adanya keluhan dari para investor dan masyarakat.
Ruas jalan ini menurut statusnya merupakan Jalan Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016. Wewenang pemerintah provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan pada jalan-jalan tersebut. Kondisi jalan yang rusak tepat di depan Kawasan industri ini harus ditangani. Pemerintah Provinsi semestinya harus punya concern juga ke arah sana, karena Batam adalah penopang perekonomian Kepri.
Tulis Komentar