Bareskrim Setujui Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Josua

Bareskrim Polri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Bareskrim Polri menyetujui permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Autopsi kali ini akan melibatkan tenaga medis dari luar Polri.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Polri juga akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Andi memastikan akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menjamin proses ekshumasi bisa berjalan lancar dan hasilnya valid.

Andi mengaku menyampaikan hal itu saat gelar perkara awal. Ekspose disaksikan tujuh orang tim kuasa hukum Brigadir Yosua.

Gelar perkara awal itu terkait laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlapor dijerat Pasal 340 Jo 338, Jo 351 ayat 3 Jo 55 dan 56 KUHP.

"Oleh karena itu, menindaklanjuti laporan polisi tersebut. Tadi sudah laksanakan gelar awal bersama tim penyidik dan saat ini masih berlangsung proses klarifikasi," ungkap Andi

Andi belum dapat memastikan waktu ekshumasi atau penggalian kubur. Dia masih menyusun jadwalnya.

"Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," ucap Jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir Yosua. Hasil autopsi yang disampaikan beberapa waktu lalu dinilai tidak kredibel.

"Supaya yang terhormat Bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).

Menurut Kamaruddin, autopsi ulang itu penting dilakukan. Karena dia tidak sependapat dengan hasil autopsi yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, yakni Brigadir Yosua meninggal karena tembak menembak.

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak, seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya sudah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung, ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," tutur Kamaruddin. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar