ACT Diduga Gunakan Dana untuk Aktivitas Terlarang, Ini Respon BNPT

Kepala BNPT, Boy Rafli Amar

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk aktivitas terlarang. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun akui tengah mendalami laporan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BNPT Komjen Boy Rafli. Dia mengemukakan pernyataan itu setelah ditanya terkait indikasi ada penyelewengan aliran dana yang dikelola ACT untuk membiayai kelompok terorisme.

"Sedang didalami lebih lanjut lagi, jadi data-data ke kita hari ini merupakan dari berbagai rangkaian penyelidikan yang pernah dijalankan dan ini sedang berproses oleh aparat penegak hukum, kita tunggu hasilnya seperti apa," ucap Boy Rafli seperti dilansir detikJabar, Selasa (5/7/2022).

Boy Rafli menuturkan langkah ini sebagai upaya negara untuk melindungi seluruh warganya agar tidak salah dalam beraktivitas. Terutama, kata dia, yang berkaitan dengan terorisme.

"Apalagi jika itu berkaitan dengan masalah atau hal-hal yang berkaitan dengan terorisme," ucapnya.

Boy menambahkan, saat ini pengawasan tengah dilakukan oleh BNPT bersama dengan PPATK dan aparat penegak hukum. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar