Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Tipikor FPK Anambas, Segini Hukumannya
Vonis terdakwa FPK Anambas
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjung Pinang putuskan terdakwa MI dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan terdakwa MA 2 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta.
jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan, uang Pengganti sebanyak Rp.158.450.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan maka harta benda Terdakwa disita dan jika tidak ada diganti pidana kurungan selama 6 bulan, dua terdakwa.
Vonis dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir serta Majelis Hakim Albiferi dan Syaiful di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(20/6/2022), kemarin.
Tulis Komentar