Dituding Minta Kompensasi ke Pemilik Kapal Rp5,4 M, Ini Keterangan TNI AL

TNI Angkatan Laut

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono menduga tudingan adanya perwira yang diduga meminta uang Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker yang ditahan bertujuan untuk mencemarkan nama institusi angkatan laut.

Ia telah memastikan informasi itu merupakan berita bohong atau hoaks

"Terkadang memang banyak sekali berita-berita yang simpang siur, yang tujuannya pastinya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan nama institusi," kata Heri usai menutup KSAL Cup 2022 di Mabesal, Jakarta Timur, Jumat (10/6).

Dalam kasus itu, ia juga menduga kabar adanya anggota yang meminta uang, sengaja dihembuskan untuk menekan TNI AL agar melepas kapal yang sedang diproses hukum.

"Modus operandinya dengan membuat berita seperti itu pasti banyak sekali, dugaan kita barang kali karena kapalnya diperiksa dia mungkin merasa tidak suka diperiksa, akhirnya disebarkan seperti itu sehingga mungkin akan timbul tekanan kepada angkatan laut untuk kita tidak melaksanakan pemeriksaan," katanya.

Heri menegaskan berdasarkan aturan, TNI angkatan laut mempunyai peran untuk memeriksa dan melaksanakan penegakkan hukum di laut.

Ia juga menyebut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono telah berulangkali mengingatkan jajaran di bawah untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketika melaksanakan penegakan hukum.

"Nantinya kalau itu memang merugikan kita ya akan kita tuntut balik pasti. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," katanya.

Perwira TNI Angkatan Laut sebelumnya diduga meminta uang sogokan senilai US$375 ribu atau Rp5,4 miliar agar melepaskan sebuah kapal tanker bahan bakar yang ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.

Dua orang yang terlibat dalam negosiasi itu mengatakan kepada Reuters dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$300 ribu dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker pengangkut bahan bakar Nord Joy dicegat oleh personel Angkatan Laut RI pada 30 Mei lalu saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura.

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama dengan panjang 183 meter dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura pengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang laporan permintaan sogokan ini.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, angkatan laut Indonesia menahan kapal tanker itu yang mereka duga berlabuh di dalam wilayahnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar