PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dilebur


 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Proses peleburan PT Taspen (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atauBPJamsostek terus berjalan. Proses penggabungan ini terus dilanjut meski tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peleburan kedua BUMN asuransi ini ke BPJamsostek merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dimana keduanya diwajibkan melebur ke BPJamsostek pada 2029.

Sejumlah kalangan keberatan dengan peleburuan BUMN itu ke BPJamsostek. Sejumlah alasan dikemukakan antara lain nilai manfaat yang dianggap akan berkurang, serta dana kelola dan jumlah peserta yang jauh berbeda. 

Lalu, bagaimana kinerja BPJamsostek dan Taspen dilihat dari keuntungan penempatan dana investasi, jumlah aset, total klaim, hingga pertumbuhan jumlah kepesertaan. 

Dikutip dari laman Taspen, asuransi bagi para ASN ini mencatat kinerja positif selama 2019 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp 388,24 miliar.

Laba ini melonjak Rp 116,69 miliar jika dibandingkan dengan laba tahun 2018 sebesar Rp 271,55 miliar atau naik sebesar 42,97 persen secara year on year (yoy).

Lonjakan laba tersebut dikontribusikan oleh kenaikan pendapatan premi sebesar Rp 977 miliar serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 1,46 triliun, atau masing-masing naik sebesar 12,08 persen dan 19,08 persen dibandingkan tahun 2018.

Taspen membukukan total revenue sebesar Rp 19,28 triliun di tahun 2019 melonjak sebesar Rp 2,75 triliun dibandingkan tahun 2018 yang mencatat pendapatan total Rp 16,53 triliun atau terdongkrak 16,63% yoy

Kenaikan pendapatan ini jauh lebih besar daripada kenaikan beban klaim sebesar Rp 12,35 triliun di tahun 2019 yang naik hanya sebesar 12,27% yoy dibandingkan beban klaim tahun 2018 sebesar Rp 11 triliun.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar