Calon Jemaah Haji Indonesia 2022 Wajib Divaksin Lengkap

Calon jamaah haji saat divaksin

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah siap melayani para calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai skema keberangkatan haji.

Skema itu termasuk protokol kesehatan penyelenggaraan haji pada masa pandemi virus Corona (Covid-19). Menurutnya, seluruh jemaah harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebelum keberangkatan.

"Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z," ujar Yaqut dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

Selain itu, sesuai syarat dari Kerajaan Arab Saudi, calon jemaah haji juga harus berusia di bawah 65 tahun.

"Pemerintah Saudi memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan kami pemerintah tegas menjalankan ini dan kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak," jelas Yaqut.

"Jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah RI dan Arab Saudi resmi menyepakati jumlah kuota haji pada tahun 2022 yaitu 100.051 jemaah. Pemberangkatan kloter jemaah haji pertama akan dilakukan 4 Juni 2022.

Arab Saudi mengumumkan mengizinkan satu juta orang menunaikan ibadah haji di luar warga Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per calon jemaah.

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah syarat bagi jemaah yang akan berangkat haji karena pandemi Covid-19.

Di antaranya, haji hanya diperbolehkan bagi mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar