Hewan Ternak dari Wilayah Terjangkit PMK Dilarang Masuk


TRANSKEPRI.COM.BOGOR- Pemkab Bogor meminta warganya tidak memasukkan ternak dari wilayah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Larangan sementara itu diberikan demi mencegah wabah PMK.


"Tidak memasukkan ternak dari daerah yang sedang terjangkit dengan penyakit menular sampai dengan penyakit tersebut dikatakan sudah mereda," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor Oetdje Soebagdja melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

 

Oetdje mengatakan syarat memasukkan hewan ternak dari luar wilayah Kabupaten Bogor harus disertai surat keterangan sehat hewan (SKSH) dari dokter hewan penanggung jawab di daerah asal ternak. Adapun khusus untuk kawasan sapi perah disarankan sementara waktu tidak memasukkan ternak dari daerah mana pun serta meminimalisasi penampungan hewan kurban di kawasan sapi perah agar meminimalisasi risiko penularan penyakit.

"Menerapkan bio security, seperti meningkatkan sanitasi kandang, peralatan, dan bahan lain. Melaksanakan tindakan karantina bagi ternak yang didatangkan dari luar daerah. Mengisolasi ternak yang sakit," jelasnya.

Pemkab Bogor juga melarang memberikan pakan limbah restoran atau sisa limbah dari pelabuhan atau bandara. Kemudian, wajib memberikan pakan yang baik dan vitamin secara rutin.

"Terakhir, melaporkan segera apabila menemukan hewan/ternak yang sakit kepada petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor," ujarnya.(dtc)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar