Mulai 1 April Warga Indonesia Sudah Bisa Masuk Singapore

Singapore

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Perlahan, negara-negara menghilangkan kewajiban karantina bagi traveler yang telah divaksinasi. Termasuk juga Singapura, per 1 April.

Dikutip detikTravel dari The Straits Times, Kamis (24/3/2022), relaksasi terbaru itu pun berbeda dengan skema Vaccinated Travel Lane (VTL) yang telah lebih dulu diperkenalkan.

"Semua traveler yang telah divaksinasi COVID-19 termasuk anak-anak umur 12 tahun ke bawah dapat masuk Singapura dengan melampirkan hasil test COVID-19 dari pukul 11.59 31 Maret," bunyi informasinya.

Pemerintah Singapura juga berencana membuat perubahan nama, dari yang tadinya VTL menjadi Vaccinated Travel Framework atau VTF. Keberadaan VTF itu juga akan menggantikan skema VTL.Tak hanya itu, kabarnya tak akan ada lagi batasan kuota terkait jumlah kedatangan turis ke Singapura. Kemudian tak perlu lagi ada karantina bagi traveler yang telah divaksinasi.

"Perubahan menuju Vaccinated Travel Framework merupakan langkah pasti Singapura sekaligus sinyal bagi dunia, bahwa Singapura telah membuka perbatasannya dan siap untuk terhubung kembali dengan dunia. Serta mengambil kembali predikat Bandara Changi sebagai hub penerbangan internasional," ujar Menhub Singapura S Iswaran dalam sesi jumpa pers kementerian.

Aturan untuk yang belum divaksin dua dosis penuh

Adapun tetap ada beberapa hal yang menjadi syarat wajib. Salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan tes COVID-19 minimal 2 hari sebelum tanggal keberangkatan, seperti dikemukakan Kemenkes Singapura hari ini (24/3).

"Kami akan terus memantau penyebaran COVID-19 secara lokal dan global, serta mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban tes sebelum waktu keberangkatan dalam beberapa pekan ke depan," bunyi pernyataan resminya.

Namun, turis yang belum divaksin dua dosis penuh serta pengunjung berumur 13 tahun ke atas dengan status kunjungan jangka pendek tidak diperbolehkan untuk masuk ke Singapura.

Hanya saja ada pengecualian bagi pemegang visa jangka panjang yang memiliki keluhan terhadap vaksin, pemegang visa jangka panjang berumur 13 hingga 17 tahun ke atas, serta pemegang visa jangka pendek dan jangka panjang yang telah mendapat persetujuan untuk masuk Singapura.

Dengan catatan, pengunjung tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19 minimal dua hari sebelum waktu keberangkatan. Wajib juga menjalani isoman selama tujuh hari sebelum waktu keberangkatan dan menunjukkan hasil test PCR di hari terakhir.

Relaksasi terbaru itu disebut akan membuat perjalanan lintas batas ke Singapura tak ubahnya seperti saat sebelum pandemi. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar