AS Nyatakan Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menyatakan bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang dalam invasi ke Ukraina. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.
Mengutip CNN, Blinken menyatakan bahwa pernyataannya didasari oleh tinjauan cermat terhadap informasi yang diperoleh sejauh ini. Informasi itu didapat dari sumber intelijen serta yang tersedia di khalayak publik.
"Hari ini saya mengumumkan bahwa berdasarkan informasi yang ada saat ini, Pemerintah Amerika Serikat menyatakan pasukan militer Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina," kata Blinken, Rabu (23/3).
Dia juga memastikan Pemerintah Amerika Serikat akan terus menggali informasi ihwal kejahatan perang di Ukraina.Blinken menegaskan pengadilan tentu akan memproses dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan Rusia di Ukraina. Pengadilan yang nanti akan menentukan pelanggaran yang telah dilakukan.
Semua laporan yang masuk akan diteliti dan dikumpulkan bersama negara-negara lain dan organisasi internasional yang juga turut mencari informasi mengenai hal tersebut.
"Kami berkomitmen untuk mengejar akuntabilitas dalam menggunakan segala hal, termasuk penuntutan kasus kriminal," kata Blinken.
Sanksi bakal menyasar elite politik terutama yang terlibat dalam perang serta memiliki hubungan dekat dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Rencananya akan diumumkan pada Kamis mendatang (24/3).Sejauh ini, AS dan negara-negara Eropa juga tengah membahas sanksi baru yang akan diberikan kepada Pemerintah Rusia.
"Kami, Pemerintah Amerika Serikat, sedang menyiapkan sanksi baru yang akan dikenakan kepada elite politik, oligarki dan para kelompoknya," pungkas Blinken. (tm)
Tulis Komentar