Biaya Haji 2020 Rp35,2 Juta, Sama dengan 2019

Tanah Suci Makkah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2020 atau biaya yang langsung dibayar jamaah sebesar Rp 35,2 juta. Biaya haji 2020 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menjelaskan besaran biaya haji 2020 tersebut berasal dari berbagai rincian. Pertama adalah tiket pesawat Indonesia-Saudi Arabia PP sebesar Rp 28.600.000.

Kemudian, besaran akomodasi dalam Saudi Arabian Riyal (SAR) 4.250 (kurs Rp 3.666,67) tapi yang hanya dibebankan kepada jemaah SAR 9.71. Kemudian, biaya living cost atau uang saku sebesar SAR 1.500 serta visa sebesar SAR 300 yang dibebankan langsung pada jemaah.

"Maka biaya haji 2020 sama dengan besaran tahun sebelumnya sebesar Rp 35.235.602," katanya dalam penutupan rapat di Komisi VIII, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

Lebih lanjut, ia memaparkan besaran biaya haji 2020 yang harus dibayarkan setiap jamaah pada dasarnya mencapai Rp 69.174.167,97. Namun, sisa dana tersebut dibayarkan oleh dana efisiensi dan dana dari sumber manfaat.

Adapun, dana manfaat dan efisensi yang disepakati untuk digunakan oleh DPR dan Kemenag sebesar Rp 7.164.668.846.603,92 dengan rincian Rp 6,8 triliun untuk biaya pelayanan di Saudi Arabia dan Rp 298 miliar biaya pelayanan di Indonesia.

Selain itu, ada fasilitas tambahan yang diterima para jamaah haji 2020, yakni berupa penambahan makan sebanyak 50 kali dari sebelumnya 40 kali di Mekkah serta menu makan Nusantara.

"Jadi walaupun ongkos haji nggak naik tetap Rp 35 juta ada banyak tambahan makanan sampai 50 kali dari sebelumnya 40 kali," tutup dia.(009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar