Pamen Polri yang Jadikan Bocah Sebagai Budak Seks di PDTH

Ilustrasi: Perwira Polri

TRANSKEPRI.COM.MAKASAR- Seorang perwira menengah (Pamen) polisi, AKBP M diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang etik terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban merupakan asisten rumah tangga pelaku berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Dalam persidangan Majelis kode etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, AKBP M dinyatakan bersalah lantaran melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Polda Sulsel, Jumat (11/3).

Nantinya, pemecatan akan dilakukan Mabes Polri sebagai tindak lanjut dari hasil sidang kode etik Polda Sulsel.Afriandi menegaskan AKBP M telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat patut diberikan.

"Di mana melanggar pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata dia.

Namun, korban kerap kali menjadi budak seks AKBP M dengan iming-iming dibiayai selama bersekolah di bangku SMP. Pencabulan kerap dilakukan sejak beberapa tahun lalu.AKBP M merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama (13). Korban selama ini membantu AKBP M sebagai asisten rumah tangga.

AKBP M lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur bernama IS (13).

Sebelum sidang etik digelar, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yakin yang bersangkutan diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Komang menganggap tindakan AKBP M sudah sangat keterlaluan sehingga patut diberikan sanksi pemecatan. Tindakan AKBP M, kata Komang, telah mencoreng citra kepolisian lantaran mencabuli anak di bawah umur.

"Saya yakin putusannya PDTH," ucap Komang, Selasa (8/3). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar