KPU Nyatakan Masa Kampanye 2024 Lebih Pendek
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan bahwa usulan masa kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari atau selama empat bulan sudah dipadatkan dari pemilu sebelumnya.
Hal tersebut ia sampaikan merespons permintaan sejumlah politisi partai politik agar KPU dapat memangkas masa kampanye Pemilu 2024.
Ilham mengatakan, usulan tersebut juga sudah lebih pendek ketimbang masa kampanye Pemilu 2014 selama 15 bulan dan Pemilu 2019 yang mencapai 6 bulan 3 Minggu.
"Sebetulnya kalau teman-teman DPR keberatan dengan lamanya masa kampanye yang 120 atau 4 bulan, pada tahun 2014 dengan ditetapkan oleh partai politik, mereka bisa melakukan proses kampanye yang lama sekali. Sampai 3 hari sebelum hari H Pemilu," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/1).
Ilham tidak menampik, bahwasanya dalam Undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilu tidak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye. Sehingga penentuan masa kampanye merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu.
"KPU Bekerja berdasarkan UU yang ada, jadi perlu diingat masa kampanye itu sangat terkait dengan dua tahapan lainnya. Pertama sengketa PTUN Pemilu, kedua proses lelang dan distribusi logistik pemilu," jelasnya.Hanya saja, Ilham mengingatkan, bahwa terdapat sejumlah tahapan atau mekanisme lainnya yang perlu dipertimbangan dalam penentuan masa kampanye tersebut. Dua proses yang menjadi pertimbangan, merupakan sengketa calon pemilu dan proses persiapan logistik.
Terkait sengketa pencalonan, Ilham mengatakan, hal tersebut biasanya dilakukan oleh Parpol atau calon terkait kepada Bawaslu dan PTUN usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.
Hal tersebut kemudian erat kaitannya dengan proses lelang dan distribusi alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024. Pasalnya, sesuai mandat sistem proporsional terbuka dan UU Pemilu, surat suara diwajibkan memuat nama, foto, dan nomor urut peserta.
Sementara hal tersebut baru dapat dilakukan usai proses sengketa pencalonan di PTUN terselesaikan.
"Karena surat suara itu acuannya adalah DCT. Tentu ini (pembuatan surat suara) juga setelah penetapan DCT dan tuntas sengketa PTUN pasca penetapan DCT," tuturnya.
Di sisi lain, KPU juga masih memiliki tantangan dalam mendistribusikan surat suara ke pelbagai TPS yang ada di tiap-tiap pulau. Oleh sebab itu, kata dia, waktu masa kampanye selama 120 hari yang diajukan KPU tersebut sudah jauh dipadatkan dari waktu seharusnya.Berdasarkan perhitungan KPU sendiri, kedua proses tersebut setidaknya bakal menghabiskan waktu selama 164 hari. Masing-masing 38 hari untuk proses sengketa dan proses logistik selama 126 hari.
"Makanya dalam PKPU ini sudah mengharuskan pemadatan proses sengketa, distribusi, dan logistik. Jadi ada pertimbangannya kenapa itu 120 hari," tegasnya.
"Jadi jangan sampai KPU dimampatkan kampanyenya kemudian tahapan logistiknya melanggar aturan perundang-undangan," pungkasnya.
Gagasan memperpendek masa kampanye sebelumnya disampaikan kader PDIP yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. Dia ingin masa kampanye hanya berlangsung 50-75 hari, atau lebih pendek dari usulan KPU hingga 120 hari.
Usulan memperpendek masa kampanye itu seiring laju kasus pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Sehingga, dia menganggap masa kampanye tidak perlu terlalu lama guna mencegah lonjakan kasus.
"Mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung," katanya, Selasa (25/1). (tm)
Tulis Komentar