MenPAN RB Tegaskan di 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK

Menpan RB, Tjahyo Kumolo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan. Berlaku paling lambat mulai 2022, kedua jenis pegawai tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo menekankan bahwa kebijakan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," tegas Tjahjo kepada Kompas.com, Jumat (14/1).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan. Ketegasan ini pun sejalan dengan integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Tjahjo, sesuai UU ASN, maka tidak menjadi masalah apabila BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan masalah penataan organisasi/SDM pada tahun 2022. Untuk para honorer periset yang sebelumnya bekerja di LBM Eijkman, dijelaskan Tjahjo juga bisa menjadi PNS BRIN.

Untuk honorer periset di atas 40 tahun dengan pendidikan terakhir S3, maka bisa mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021 dengan pembukaan satu formasi. Penerimaan jalur ini sedianya dilanjutkan hingga tahun 2022.

Sedangkan untuk honorer periset berusia kurang dari 40 tahun dengan pendidikan terakhir S3, maka bisa mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021 dengan pembukaan dua formasi. Lalu untuk honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research atau research assistanship.

"Sebagai catatan, bila KemenPAN-RB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas (yang bisa diterima sebagai PNS) juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," imbuh Tjahjo. "Tentunya opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini."

Meski demikian, Tjahjo tetap menyarankan agar para honorer periset tersebut diberi kesempatan bekerja sampai dimulainya proses rekrutmen CPNS/CPPPK selesai. Sementara untuk honorer periset yang belum S3 pun difasilitasi menempuh pendidikan doktoral, yang menurut Tjahjo adalah langkah bijaksana dari BRIN.

"Sedangkan untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN," tutur Tjahjo. "Rasanya tidak ada masalah." (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar