Bunuh 27 Narapidana, Kepala Penjara Divonis Mati

Ilustrasi: Penjara

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Seorang pejabat tinggi penjara Sri Lanka dijatuhi hukuman mati. Dia dihukum mati atas pembunuhan 27 narapidana dengan hukuman mati.

Seperti dilansir AFP, Kamis (12/1/2022), Pengadilan Tinggi Kolombo menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage dengan hukuman mati, Namun rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, dibebaskan oleh hakim atas pembunuhan pada November 2012 yang lalu.

Kepala penjara itu merekayasa senjata seakan-akan para korban mencoba menembak penjaga penjara. Namun demikian, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.Sementara itu, jaksa penuntut negara, menyampaikan delapan tahanan sempat dipanggil namanya dan dibunuh dengan gaya eksekusi. Lainnya juga ditembak mati.

Pembunuhan itu meningkatkan kecaman internasional terhadap pemerintahan presiden Mahinda Rajapaksa saat itu, perdana menteri saat ini yang juga menghadapi pelanggaran hak asasi di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar