9 Nama Ini Disebut Nikmati Hasil Korupsi Bupati Bintan Non Aktif Apri Sujadi
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Nama Muhammad Yatir hingga Dalmasri Syam muncul dalam sidang korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan dan mantan Wakil Bupati Bintan disebut sebagai pihak-pihak yang ikut menikmati uang dari korupsi tersebut.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK Budi Nugraha didampingi Joko Herman membacakan dakwaan terdakwa Apri Sujadi dalam persidangan digelar secara virtual.
Yatir disebut menerima sebesar Rp2.121.250.000, kemudian Dalmasri Syam sebesar Rp100.000.000. Selain keduanya, ada tujuh orang yang ikut menerima diantaranya Plt Kepala BP Kawasan Bintan Muhammad Saleh Umar sebesar Rp415.000.000.
Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Yurioskandar sebesar Rp240.000.000, Edi Pribadi Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016 sebesar Rp75.000.000. Alfeni Harmi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal BP Bidan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Bintan.
Selanjutnya, Kepala BP Bintan 2011-2016 Mardiah sebesar Rp5.000.000, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Setia Kurniawan sebesar Rp5.000.000.
Selanjutnya, Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal BP Bintan Yulen Helen Romaidauli sebesar Rp4.800.000 dan Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan Restauli Napitupulu sebesar Rp5.000.000.
Salah satu pengacara Apri Sujadi, Eva Nora tidak mau berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapan terkait pihak-pihak yang ikut menerima uang korupsi tersebut.
“Itu kewenangan jaksa lah, ya kami ikut aja. Kita doakan saja bapak sehat-sehat aja,” ucapnya saat diwawancarai usai persidangan. (tm)
Tulis Komentar